Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Terdakwa Ade Terancam 5 Tahun Pejara



Bandung, SGD News --  Terdakwa Ade Rohendi    terancam 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 127 ayat 1 No 35 UU Narkotika Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja  , di Pengadilan Negeri Bandung  Senin (16/05)

Menurut keterangan kedua saksi Nandar dan Dagus Supriatman,  terdakwa  terlihat jalan sempoyongan dan berbicara tak karuan disebuah warung di kampung Menteng Sari Kecamatan Cikampek Kabupaten Cianjur  senin (29/01) lalu, karena curiga  mereka berdua langsung  menghampiri terdakwa, dan saat digeledah didalam saku celana terdakwa terdapat 2 linting ganja yang siap hisap. “ujarnya”

Dalam persidangan, Terdakwa mengaku bahwa dirinya memiliki 3 linting ganja yang dia beli dari irfan seharga 15000 Rupiah / 3 linting,  Satu ganja dihisap di kamar tidur sebelum terdakwa pergi nongkrong di warung, dan 2 ganja disimpan di saku celana sebelah kanan.

Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh potong ayam ini juga mengaku bahwa dirinya baru mamakai barang haram  tersebut satu bulan terakhir,  hingga pada akhirnya terdakwa tertangkap.   Jaksa penuntut umum Heni mengatakan, atas  perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 Juta Rupiah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi Almarhum KH. Buya Dadun Sanusi Pimpinan Pondok Pesantren Sunanulhuda

Contoh Jurnalistik Sastra (Bersepaian Tanah)

Resensi Film Tanda Tanya