Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Terdakwa Ade Terancam 5 Tahun Pejara
Bandung,
SGD News -- Terdakwa Ade Rohendi terancam 5 tahun
penjara karena diduga melanggar pasal 127 ayat 1 No 35 UU Narkotika Tahun 2009,
tentang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja , di Pengadilan
Negeri Bandung Senin (16/05)
Menurut keterangan kedua saksi Nandar dan Dagus Supriatman, terdakwa terlihat jalan sempoyongan dan berbicara tak karuan disebuah warung di kampung Menteng Sari Kecamatan Cikampek Kabupaten Cianjur senin (29/01) lalu, karena curiga mereka berdua langsung menghampiri terdakwa, dan saat digeledah didalam saku celana terdakwa terdapat 2 linting ganja yang siap hisap. “ujarnya”
Menurut keterangan kedua saksi Nandar dan Dagus Supriatman, terdakwa terlihat jalan sempoyongan dan berbicara tak karuan disebuah warung di kampung Menteng Sari Kecamatan Cikampek Kabupaten Cianjur senin (29/01) lalu, karena curiga mereka berdua langsung menghampiri terdakwa, dan saat digeledah didalam saku celana terdakwa terdapat 2 linting ganja yang siap hisap. “ujarnya”
Dalam persidangan, Terdakwa mengaku bahwa dirinya memiliki 3 linting ganja yang dia beli dari irfan seharga 15000 Rupiah / 3 linting, Satu ganja dihisap di kamar tidur sebelum terdakwa pergi nongkrong di warung, dan 2 ganja disimpan di saku celana sebelah kanan.
Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh potong ayam ini juga mengaku bahwa dirinya baru mamakai barang haram tersebut satu bulan terakhir, hingga pada akhirnya terdakwa tertangkap. Jaksa penuntut umum Heni mengatakan, atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 Juta Rupiah.
Komentar
Posting Komentar