Perbedaan Pemahaman Pluralisme Menimbulkan Pertentangan
Indonesia merupakan salah satu Negara yang mengusung paham pluralisme, pluralisme dalam hal ini berarti menerima keberagaman dan perbedaan,. Berbicara tentang pluralisme maka kata tersebut pasti identik atau dekat dengan kata agama.
Pluralisme agama adalah sebuah asumsi yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran yang relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi setara, apapun jenis agama itu. Pluralisme agama meyakini bahwa semua agama adalah jalan-jalan yang sah menuju tuhan yang sama.
Atau, paham ini menyatakan, bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap tuhan yang mutlak, sehingga –karena kerelatifannnya- maka seluruh agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya yang lebih benar dari agama lain atau meyakini hanya agamanya yang benar.
salah satu yang menyebabkan paham pluralisme itu menimbulkan pertentangan, itu disebabkan karena mereka memahami pluralisme dalam konteks yang berbeda.
Ada yang memahami pluralisme dalam arti asimilasi dan non asimiliasi, mereka yang memahami pluralisme dalam konteks asimilasi, menganggap bahwa keseragaman memang bukan suatu pilihan yang baik bagi masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya, hal ini di-salah-pahami sebagai pelarangan terhadap pemahaman mereka, dan dianggap sebagai suatu kemunduran kehidupan berbangsa.
Sedangkan mereka yang memahami pluralisme dalam konteks asimilasi, mereka memiliki pemahaman bahwa mencampurkan ajaran agama itu merupakan sebuah perkembangan dan mereka juga memahami bahwa pada intinya semua agama itu pada dasarnya merupakan hak semua manusia, oleh sebab itu mereka tidak membeda-bedakan warna agama itu sendiri.
Dengan adanya perbedaan pemahaman tentang pluralisme maka MUI mengeluarkan fatwa
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 bahwa pemahaman tentang pluralisme di Indonesia itu diharamkan, .Menurut Ketua Jurusan Fakultas Perbandingan Agama Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung, Deni Miharja mengatakan, salah satu penyebab diharamkannya paham pluralisme di Indonesia, itu karena paham pluralisme berkaitan dengan aqidah agama. MUI merasa khawatir terhadap orang yang memahami pluralisme dalam konteks yang salah.
Perbedaan paham tentang pluralisme ini disebabkan karena seseorang memahami agama hanya dalam konteks tekstual saja, tanpa didasari dengan kontekstual atau sikap. Maka inilah yang akan menyebabkan suatu dampak negative yaitu salah-satunya seseorang akan selalu mengklaim bahwa agama merekalah yang paling benar. PemahamaN seperti inilah yang akan menyebabkan pertentangan atau konflik diantara umat beragama.
Oleh sebab itu Deni Miharja mengatakan salah satu cara untuk menanggulangi hal seperti ini maka seseorang harus bersikap saling menghargai dan menghormati, yang pada akhirnya sikap inilah yang akan mewujudkan toleransi dalam kehidupan beragama.
Pluralisme agama adalah sebuah asumsi yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran yang relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi setara, apapun jenis agama itu. Pluralisme agama meyakini bahwa semua agama adalah jalan-jalan yang sah menuju tuhan yang sama.
Atau, paham ini menyatakan, bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap tuhan yang mutlak, sehingga –karena kerelatifannnya- maka seluruh agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya yang lebih benar dari agama lain atau meyakini hanya agamanya yang benar.
salah satu yang menyebabkan paham pluralisme itu menimbulkan pertentangan, itu disebabkan karena mereka memahami pluralisme dalam konteks yang berbeda.
Ada yang memahami pluralisme dalam arti asimilasi dan non asimiliasi, mereka yang memahami pluralisme dalam konteks asimilasi, menganggap bahwa keseragaman memang bukan suatu pilihan yang baik bagi masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya, hal ini di-salah-pahami sebagai pelarangan terhadap pemahaman mereka, dan dianggap sebagai suatu kemunduran kehidupan berbangsa.
Sedangkan mereka yang memahami pluralisme dalam konteks asimilasi, mereka memiliki pemahaman bahwa mencampurkan ajaran agama itu merupakan sebuah perkembangan dan mereka juga memahami bahwa pada intinya semua agama itu pada dasarnya merupakan hak semua manusia, oleh sebab itu mereka tidak membeda-bedakan warna agama itu sendiri.
Dengan adanya perbedaan pemahaman tentang pluralisme maka MUI mengeluarkan fatwa
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 bahwa pemahaman tentang pluralisme di Indonesia itu diharamkan, .Menurut Ketua Jurusan Fakultas Perbandingan Agama Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung, Deni Miharja mengatakan, salah satu penyebab diharamkannya paham pluralisme di Indonesia, itu karena paham pluralisme berkaitan dengan aqidah agama. MUI merasa khawatir terhadap orang yang memahami pluralisme dalam konteks yang salah.
Perbedaan paham tentang pluralisme ini disebabkan karena seseorang memahami agama hanya dalam konteks tekstual saja, tanpa didasari dengan kontekstual atau sikap. Maka inilah yang akan menyebabkan suatu dampak negative yaitu salah-satunya seseorang akan selalu mengklaim bahwa agama merekalah yang paling benar. PemahamaN seperti inilah yang akan menyebabkan pertentangan atau konflik diantara umat beragama.
Oleh sebab itu Deni Miharja mengatakan salah satu cara untuk menanggulangi hal seperti ini maka seseorang harus bersikap saling menghargai dan menghormati, yang pada akhirnya sikap inilah yang akan mewujudkan toleransi dalam kehidupan beragama.
Komentar
Posting Komentar